KARTU INDEKS UTAMA PASIEN
1. Pengertian
Kartu Indeks Utama Pasien atau KIUP adalah kartu yang dijadikan
database pasien secara manual,sehingga KIUP harus mutlak dibuat bagi setiap
pasien yang baru mendaftar di TPP (Tempat Pendaftaran Pasien ) Baik itu pasien
rawat jalan ,rawat inap,dan rawat darurat.
Kartu Indeks Utama Pasien berguna sebagai backup apabila pasien lupa
membawa kartu berobatnya.KIUP yang merupakan salah satu sumber data penting
pasien ini bersifat permanen atau disimpan selamanya pada instansi rumah
sakit,karena itu KIUP harus diisi secara
lengkap dan tepat sesuai dengan identitas pasien.
2. Data / Variabel Kartu Indeks Utama Pasien .
KIUP dibuat berdasarkan atas ringkasan riwayat klinik yang diterima
dari tempat penerimaan pasien.KIUP harus dibuat selengkap dan sejelas
mungkin.Dalam KIUP dimuat beberapa data identitas pasien yang dibuat secara
terperinci dan lengkap,data tersebut antara lain:
a.
Nama Lengkap Pasien.
b.
Nomor Rekam Medis.
c.
Tempat Tanggal Lahir.
d.
Jenis Kelamin.
e.
Alamat Lengkap.
f.
Nama Ayah.
g.
Nama Ibu.
h.
Nama Suami/Istri.
i.
Agama.
j.
Pekerjaan.
k.
Status.
l.
Penanggung Jawab.
m.
Tanggal Kunjungan.
Ada beberapa catatan penting dalam pengisian data KIUP yaitu ada
beberapa data yang bisa saja berubah seperti Alamat,Status,Nama Suami atau Istri,Agama,Pekerjaan,maka
setiap terjadi perubahan data maka perubahan tersebut bisa di tulis di balik
KIUP disertai dengan tanda tangan petugas yang menerima perubahan data
tersebut.atau bisa dibuatkan kolom keterangan pada kartu untuk mengisi
perubahan tersebut,atau dibuatkan kartu KIUP baru dengan keterangan petunjuk ke
KIUP lama.
3. Standarisasi Pembuatan Kartu Indeks Utama Pasien.
Untuk membuat
kartu indeks utama pasien atau KIUP harus diperhatikan beberapa hal penting
yang menjadi standar KIUP tersebut yaitu:
a.
Ukuran 12.5 x 7.5
b.
Bahan tebal dan berwarna putih.
c.
Mencakup seluruh data/variable KIUP.
KIUP harus
disimpan pada tempat tersendiri dengan cara penyimpanan secara alpabhet atau
huruf misalnya nama pasien adalah Asmarah Sukma maka KIUP disimpan pada bagian
“A”.Karena itu KIUP harus dibuat benar-benar sesuai dengan nama lengkap pasien
bukan nama panggilan atau nama samaran,tapi sesuai dengan kartu identitas
pasien misalnya KTP/SIM atau Kartu pelajar atau Kartu Keluarga atau Akte
Kelahiran.
4. KIUP vs MIP
MIP atau Master
Indeks Pasien adalah KIUP yang dibuat secara elektronik,berbeda KIUP ,MIP
disimpan didalam Hardisk Komputer,kemudahannya adalah lebih cepat dalam
pelacakan identitas pasien ,memuat lebih banyak data,dan lebih aman ( Kerusakan
KIUP seperti Sobek,atau luntur terkena air).MIP juga harus dibuat backup
apabila computer error atau terbakar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar