Kepemilikan Isi Rekam Medis
Pendahuluan
Semenjak pasien bertemu dengan dokter guna mendapatkan pelayanan kesehatan maka sejak itu secara tidak langsung sudah ada jalinan hukum di antara keduannya.Karena itu relasi antara dokter pasien harus di jamin sebuah hukum karena menyangkut tentang data pasien.Saat pasien mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter ,maka dokter tentu mengetahui semua data pribadi milik pasien,tidak hanya dokter instansi serta tenaga medis dan non medis yang terkait dengan pelayanan kesehatan pasien tersebut juga mengetahui data rahasia pribadi milik pasien yang resmi tertuang dalam rekam medis.
sesuai dengan Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis di atur tentang Kepemilikan Rekam Medis sehingga adanya kepastian hukum atas kepemilikan dan kerahasian isi rekam medis.
Apa Itu Kepemilikan Rekam Medis ?
Kepemilikan
Secara umum pengertian dari Kepemilikan adalah "kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi. wikipedia.com.". Sedangkan menurut Bapak Satjipto Rahardjo ,Ilmu hukum thn.2000 mengatakan bahwa Kempemilikan menunjukan hubungan antara seorang / subjek hukum dengan objek yang menjadi sasaran kepemilikan.kepemilikan terdiri dari suatu kompleks hak-hak yang kesemuanya dapat di golongkan kedalam ius in rem,karena ia berlaku kepada semua orang.
Apa itu Isi Rekam Medis ?
secara umum kita ketahui bahwa yang di maksud dengan isi rekam medis adalah Isi Rekam Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan, termasuk data tentang identitas,data sosial,data medis seorang pasien.
sedangkan menurut pasal 1(1) ketentuan umum permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 menyatakan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan,tindakan pelayanan lain yang di telah di berikan kepada pasien.
Siapa Pemilik Rekam Medis ?
Pada prinsipnya isi Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan berkas Rekam Medis (secara fisik) adalah milik Rumah Sakit atau institusi kesehatan. Pasal 10 Permenkes No. 749a menyatakan bahwa berkas rekam medis itu merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, yang harus disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Untuk tujuan itulah di setiap institusi pelayanan kesehatan, dibentuk Unit Rekam Medis yang bertugas menyelenggarakan proses pengelolaan serta penyimpanan Rekam Medis di institusi tersebut. Karena isi Rekam Medis merupakan milik pasien, maka pada prinsipnya tidak pada tempatnya jika dokter atau petugas medis menolak memberitahu tentang isi Rekam Medis kepada pasiennya, kacuali pada keadaan-keadaan tertentu yang memaksa dokter untuk bertindak sebaliknya. Sebaliknya, karena berkas Rekam Medis merupakan milik institusi, maka tidak pada tempatnya pula jika pasien meminjam Rekam Medis tersebut secara paksa, apalagi jika institusi pelayanan kesehatan tersebut menolaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar